Monday, April 21, 2008

Meningkatkan Pendapatan Daerah Dengan Perda Larangan Merokok Di Tempat Umum

Thu, 16/08/2007 - 8:54pm
oleh: godam64

Anda mungkin tahu bahwa di provinsi DKI Jakarta ada perda / peraturan daerah DKI Jakarta nomor 2 tahun 2005 yang melarang merokok di tempat umum dengan sanksi yang cukup berat, yakni kurungan badan selama 6 bulan di penjara atau denda uang sebesar Rp. 50.000.000,- / lima puluh juta rupiah. Kenyataan yang terjadi di lapangan adalah banyak warga masyarakat yang merupakan perokok aktif banyak yang merokok di tempat-tempat yang termasuk dalam kategori kawasan dilarang merokok. Walaupun sudah ada tempat khusus merokok bagi para perokok, terkadang masih banyak orang yang merokok seenaknya sendiri tanpa menghiraukan kenyamanan dan kesehatan orang lain.

Merokok sangat merugikan kesehatan baik manusia maupun hewan karena mengandung racun yang sangat berbahaya. Orang yang merokok biasanya memilki paru-paru yang busuk dan berwarna gelap, sangat berbeda dengan orang yang tidak menghisap batang rokok. Merokok adalah haram hukumnya dalam agama karena tidak ada dampak positif dari rokok, yang ada hanya efek negatifnya saja, sehingga merokok itu adalah perbuatan dosa. Perokok juga termasuk dalam kegiatan yang boros, karena seseorang bisa menghabiskan ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan untuk membeli berbungkus-bungkus rokok. Kasihan dan menyedihkan sekali bagi pecandu rokok yang memiliki penghasilan kecil, karena dipaksa untuk membeli rokok akibat kecanduan. Anak dan istri pun jadi tekena imbas karena untuk makan, sekolah, rumah, bayar tagihan listrik, dsb kurang mencukupi.

Seharusnya dibuat suatu mekanisme yang mengubah sanksi perda tersebut menjadi alat untuk mengeruk pendapatan asli daerah. Dengan mendapatkan lima puluh juta per orang kaya yang merokok maka dalam setahun mungkin bisa didapatkan masukan sebesar milyaran sampai trilyunan rupiah. Untuk orang yang ekonomi menengah kebawah dapat disiasati dengan potongan masa tahanan dengan pembayaran sebagian denda. Contohnya apabila seseorang bayar hanya 25 juta, maka hukuman penjaranya dikurangi jadi hanya 3 bulan penjara.

Penegakan hukum sanksi merokok di tempat umum harus ketat dan melibatkan partisipasi masyarakat dengan hadiah. Misal warga bisa merekam orang yang merokok di tempat umum untuk diadukan ke pihak yang berwajib dengan imbalan tertentu yang menggiurkan. Tentu saja hal ini akan membuat masyarakat shock therapy agar takut untuk merokok di kawasan umum. Namun hal ini belum tentu disukai banyak orang. Banyak oknum politisi yang suka merokok sembarangan di tempat umum sehingga pelaksanaan pemungutan denda tersebut bisa dihambat total.

Sumber: organisasi.org

No comments: